Penyerahan LKPD Pemprov Banten TA 2017 ke BPK

0

WH: Kita Tepat Waktu, Sesuai Undang-undang

Gubernur Banten Wahidin Halim menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017. Acara penyerahan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, ‎Jalan Palima, Curug, Kota Serang, Rabu (28/03/2018). Didampingi Kepala Inspektorat E. Kusmayadi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nandy S Mulya, Gubernur WH diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Banten T Ipoeng Andjar Wasita.

Gubernur Banten Wahidin Halim usai penyerahan LKPD mengatakan, Pemprov Banten menjadi salah satu daerah yang tepat waktu dalam menyampaikan LKPD tersebut.

“Kita tepat waktu, sesuai undang-undang,” kata Gubernur Wahidin Halim.

Gubernur WH berharap, hasil pemeriksaan LKPD 2017 tersebut tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara maupun sejenisnya. “Semua yang berkaitan dengan catatan-catatan, administrasi, laporannya bagaimana. Ada uang yang dikorupsi apa enggak. Sudah ada standarnya. Tentu kita berharap jangan sampai ada kerugian-kerugian negara, jangan sampai maladministrasi. Saya percaya BPK jelas, tegas, dan transparan,” ucapnya.

Menurut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan bukan tujuan pemprov. Tetapi sebagai kepatuhan dan kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan keuangan. “Kita serahkan ke BPK, tidak bisa kita bicara peluang, karena ini bukan main bola. Karena apa, WTP bukan tujuan, WTP itu bukan tujuan,” tegas WH.

Terkait LKPD tahun anggaran 2017, Gubernur menyerahkan sepenuhnya kepada BPK untuk memberikan penilaian.

“Sudah kita serahkan. Insya Allah BPK menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada minggu-minggu ini,”

Kepala BPK RI Perwakilan Banten Thomas Ipoeng Anjar Wasita mengapresiasi Pemprov Banten yang tepat waktu menyerahkan LKPD 2017. “Sesuai undang-undang memang tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, paling lambat pemerintah daerah menyerahkan. Berarti akhir Maret. Provinsi Banten ini berarti tepat waktu, karena menyampaikan di bulan Maret,” kata Ipoeng.

Selanjutnya, Ipoeng mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dua bulan ke depan. Setelah itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan diserahkan kepada DPRD dan Pemrov Banten pada Mei 2018 mendatang melalui rapat paripurna.

“Kami harus menyerahkan hasil pemeriksaan paling lambat akhir Mei 2018,” ungkap Ipoeng.

Kepala BPKAD Banten Nandy Mulya S mengatakan, auditor BPK mulai memeriksa LKPD pada Senin (2/4) mendatang. “Senin depan mulai pemeriksaan selama 2 bulan, April dan Mei. BPK akan melihat dari laporan dan langsung ke masing-masing OPD dicek,” ungkapnya.

Menurutnya, LKPD 2017 sudah disusun sesuai standar akuntansi pemerintah dan telah melalui penyempurnaan-penyempurnaan dalam penyajiannya. “Laporan secara akrual sudah terpenuhi semua. Kalau yang tidak bisa disajikan kita masukan ke catatan. LKPD ini sudah sesuai standar akuntansi pemerintah,” ujarnya.

Nandy mengakui masih ada catatan-catatan dalam penyusunan LKPD 2017, terutama terkait pelimpahan P3D dari SMA/SMK. “Misalnya berkaitan dengan aset tetap saja, itu ada kan yang sudah rusak berat. Tapi tetap kita catat, kita terima. Itu dimasukan di aset lainnya. Ke depan diproses untuk penghapusan. Jadi tidak bisa kita masukan ke aset tetap. Itu sudah kita sajikan semuanya lengkap,” katanya

Seperti diketahui, Pemprov Banten mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan tahun anggaran 2016 lalu.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.