Penandatanganan Kerjasama Masalah Hukum

0

Serang – Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU mengenai masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Serang,  Jumat (29/9/2017). Hadir dalam acara penandatangan kesepakatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soehata, para kepala OPD Banten, dan para pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Kejati Banten, Agoes Djaya mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Pemrov Banten dalam bidang pertimbangan hukum, bantuan hukum dan lain sebagainya.

“Paling tidak setiap kegiatan yang akan dilakukan Pemprov, mereka bisa minta arahan ke kita dan kita siap ngasih saran atau pertimabangan supaya kegiatan itu sesuai aturan,” jelasnya.

Agoes juga akan memberikan bantuan jika suatu saat Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan tata usaha negara dan keputusan itu digugat oleh masyarakat.

Penandatanganan Kerjasama Masalah Hukum Wahidin Halim Gubernur Banten

“Banyak yang bisa kita bantu, misal ada satu keputusan tata usaha negara oleh Gubernur dan keputusan itu digugat oleh masyarakat, nanti itu bisa kita bantu penyelesaiannya,” pungkasnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresisi Kejati Banten yang siap membantu penegakan hukum, baik bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemprov Banten.

“Ga boleh dicampuri, penegakkan hukum harus independen, kecuali pencegahan, bisa bersama-sama, ini bagian dari pencegahan,” kata Gubernur

Gubernur juga  meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menghambat upaya kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).Hal ini guna meningkatkan etos kerja birokrat pada tataran sistem birokrasi Pemprov Banten, agar mencegah prilaku koruptif dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kita akan lebih baik bekerja dalam pengawasan aparat kejaksaan atau KPK agar tidak mudah terjadinya penyimpangan. Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten saya minta sejak awal dilantik tapi baru terlaksana sekarang,” ujarnya.

Kejaksaan, menurut Gubernur, adalah pengacara negara yang berkewajiban memberikan bantuan hukum berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha negara. Kejaksaan akan lebih tau dan mengerti mana yang dapat melanggar atau berpotensi bertentangan dengan undang-undang dan peraturan.

“Kerjasama untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan itu penting. Jangan sebaliknya, menyimpang dari peraturan. Ini tidak perlu terjadi,” tegas Gubernur

Leave A Reply

Your email address will not be published.