Wahidin Halim – Dirumah dinas saya di Jalan Ahmad Yani Kota Serang saya melakukan telekonferensi bersama dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan juga Walikota Tangerang Arief R Wismansyah membahas tentang PSBB Lanjutan di Tangerang Raya (14/06/2020).
Kami sepakat untuk melakukan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) lanjutan di wilayah Tangerang Raya, yang akan di berlakukan sampai dengan tanggal 28 Juni 2020, kami juga sepakat tidak ada penambahan istilah untuk PSBB kali ini, untuk menghindari interpretasi sendiri yang dapat membuat kebingungan di masyarakat.
Dalam telekonferensi yang di pandu oleh Sekretaris Daerah ( Sekda) Pemerintah Provinsi Banten Al Muktabar yang di ikuti juga oleh unsur Forkompinda Provinsi Banten, Forkopimda Kabupaten/Kota Tangeranh Raya, Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten/Kota serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota Tangerang Raya.
Saya menyampaikan bahwa PSBB Lanjutan di Tangerang Raya masih di perlukan, namun saya ingin PSBB lanjutan ini lebih ketat lagi. Pengawasannya lebih ketat dan ada sanksinya. Tingkat kesadaran masyarakat sudah relatif lebih tinggi.
Masa edukasi PSBB kepada masyarakat sudah lama kita lakukan, dan dalam PSBB lanjutan ini perlu lebih di tingkatkan kedisiplinan masyarakat sehingga perlu ada sanksi dan pengelolaannya bisa dilakukan oleh TNI dan Polri.
“Padahal, nanti pada saat new normal, semuanya sudah terinternalisasi dalam diri pribadi. Sekarang apapun itu namanya, yang betul adalah kesadaran memakai masker, kesadaran tetap tinggal di rumah, serta membawa alat pribadi mulai tisu, vitamin, dan sebagainya.”
Dilihat dari tingkat penularan satu berbanding dua, hal ini sudah bagus. Penularan terjadi dari pendatang yang OTG (orang tanpa gejala). Saat ini Banten masuk posisi kesembilan nasional. Pada saat awal pandemi, Banten di posisi dua.
“Karena perilaku, mentalitas kultural, dan kebutuhannya sama dengan Jakarta. Tapi berkat kerja keras bupati dan walikota, alhamdulillah kita bisa meminimalisir,”
Kasus penularan dari masyarakat Banten sendiri relatif cukup kecil. Contohnya kasus di Maja dan Sumur penularannya berasal dari pendatang. Di Banten sendiri hal ini terlihat dari rapid test di pasar tradisional yang positif hanya dua orang.
“Sebenarnya, Banten tidak berpotensi melakukan penularan. Justru dari luar terjadi penularan,”
Saya ingin kedepannya ada sebuah pemetaan mengenai penularan covid 19 di provinsi Banten, apakah sumber penularan ini datang dari pasar tradisional, pasar modern, atau juga masjid-masjid ?
Sedangkan untuk pembukaan sekolah SMA/SMK yang menjadi kewenangan Provinsi, akan dibuka pada bulan Desember atau mulai Januari 2021. Untuk TK dan SD, disarankan juga buka setelah bulan Desember mengingat keterbatasan ruang kelas dan guru, serta untuk mendisiplinkan siswanya agak susah mengaturnya.
Saat ini yang perlu diwaspadai adalah pembukaan pesantren karena peraturan dari Menteri Agama baru berupa draf, namun sudah disusun protokol kesehatannya.
“Dari 4.000 Pondok Pesantren hanya 500 Pesantren yang memenuhi syarat. Yakni bangunan dan ada tempat karantina. Dari ribuan santri, 40 persen dari daerah merah. Kita perlu menyiapkan 20 ribu rapid test untuk santri.”
Adapun untuk mall sendiri sepanjang pengelola mall tersebut melaksanakan protokol kesehatan covid -19 kita akan diberikan ijin. Namun jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Apabila kesadaran masyarakat dalam berdisiplin menjalankan protokol kesehatan covid 19 ini masih rendah, maka resikonya Pemerintah Provinsi Banten akan menghadapi pembiayaan yang cukup besar dalam menanggungnya.
Maka dari itu dalam masa PSBB lanjutan Di Tangerang Raya ini sanksi lebih keras, harus bekerja lebih keras lagi karena masa edukasi PSBB sudah berlalu.