Wahidin Halim – Pada hari ini (11/6/2020) saya menerima komisioner KPK RI Nurul Ghufron di Rumah Dinas saya di Jl Ahmad Yani Kota Serang, untuk melakukan kerja koordinasi, monitoring dan supervisi KPK RI.
Saat ini bantuan sosial covid 19 untuk masyarakat Banten sudah tersalur sekitar 40 persen, Karena ada proses administrasi by name by addres melalui pendekatan ATM, jadi tiap yang kami berikan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pemerintah Provinsi Banten minta data dari PMK ( Penerima Manfaat Keluarga ) untuk divalidasi oleh kabupaten/kota. Selanjutnya, dalam penyaluran bantuan langsung ini masyarakat harus mempunyai rekening yang prosesnya di perbankan yang sudah di tunjuk.
“Saya ucapkan terima kasih kepada KPK. Karena memang sejak tahun 2017, KPK melakukan supervisi dan pencegahan. Sesuai dengan komitmen saya sebagai gubernur dalam rangka mencegah dan semangat anti korupsi. Itu yang kita sepakati.”
Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tidak hanya melakukan supervisi dan melakukan upaya pencegahan saja, namun juga melakukan pembinaan dan pengarahan. Termasuk di dalamnya mengingatkan soal penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang saat ini sedang menjadi prioritas di Banten.
“Saya merasa beruntung ketika kami juga didampingi. Termasuk juga melakukan upaya-upaya kritis terhadap bantuan yang kami berikan. Karena ada dana-dana pemerintah dari APBN maupun dari pemerintah daerah, yang sekarang digelontorkan untuk penanganan Covid-19. Tidak hanya untuk bantuan sosial tapi juga bantuan-bantuan lain.”
Kedatangan dari Komisioner KPK RI Nurul Ghufron ke Banten adalah sebagai kunjungan kerja yang merupakan bagian dari kerja koordinasi, monitoring dan supervisi KPK RI untuk Pemerintah Provinsi Banten.
“Jadi walaupun dalam kondisi Covid-19, KPK tetap bekerja. Oleh karena itu kami saat ini datang ke Provinsi Banten untuk melaksanakan koordinasi, monitoring, dan supervisi tersebut,” tegas Ghufron.
Sebagai salah satu bahasan dalam kunjungan dari Komisioner KPK RI itu adalah tentang manajemen aset di Provinsi Banten. Bagaimana menginventarisir aset-aset daerah yang ada, dan apakah alat bukti kepemilikannya sudah tertata, serta bagaimana dalam pemanfaatannya.
“Termasuk juga, kami membicarakan optimalisasi pendapatan daerah dan efisiensi pembelanjaan. Bagaimana realokasi anggaran dalam rangka Covid-19 dan merefocusing kegiatan-kegiatan, baik mulai dari penanggulangan dan pemulihan sosial ekonomi akibat covid-19,” papar Ghufron.
Menurutnya, Provinsi Banten memiliki kekhususan karena memiliki bandara. Provinsi Banten merupakan buffer dari Ibukota Negara Republik Indonesia.
“Bagaimana tercipta sinergi antara Provinsi Banten sebagai buffer dari DKI Jakarta yang memiliki bandara. Bagaimana kemudian menghadapi new normal, realokasi, dan refocusin anggarannya tetap dalam kerangka keselamatan rakyat yang utama. Tapi juga pemulihan ekonomi dan penghidupan ekonomi rakyat terjamin,” pungkasnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Banten, bahwa per tanggal 7 Juni 2020, sudah tercatat realisasinya penyaluran Bantuan Sosial Program JPS ( Jaring Pengaman Sosial ) mencapai Rp 47.798.400.000.
Untuk anggaran bansos yang bersumber dari Pemerintah Pusat akan disalurkan kepada 248.823 sasaran sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara bansos dari Pemprov Banten dialokasikan untuk 421.117 sasaran. Dan bansos dari Pemerintahan Kota/ Pemerintah Kabupaten dialokasikan untuk 309.570 sasaran.
Sebagai informasi tambahan bahwa KPK RI telah meluncurkan aplikasi bernama Jaga Bansos. Aplikasi tersebut bertujuan untuk mengawal pemberian bantuan sosial ( bansos) di tengah pandemi Covid-19.
Warga masyarakat Banten bisa melapor jika ada dugaan penyimpangan dari penyaluran bansos di lingkungannya. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPK RI dengan cara diteruskan kepada pejabat terkait di lokasi terjadinya penyimpangan.
Jaga Bansos dapat diakses website jaga.id atau melalui mobile apps dengan men-download di Google Play dan App Store.